Garut (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menurunkan tim gabungan melibatkan TNI dan Polri untuk melakukan operasi pengamanan dan menertibkan aktivitas ilegal warga yang menggarap lahan di kawasan Cagar Alam Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu.

Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jawa Barat, Andri Hansen Siregar mengatakan, operasi pengamanan kali ini memastikan tidak ada lagi warga yang menggarap lahan konservasi untuk menanam sayuran karena aktivitasnya melanggar hukum.

"Kita lakukan operasi penutupan penguasaan lahan di dalam kawasan konservasi, tepatnya di Cagar Alam, Gunung Papandayan," kata Andri usai operasi pengamanan kawasan di Cagar Alam Papandayan, Kecamatan Cisurupan, Garut.

Ia menuturkan, operasi penindakan terhadap aktivitas ilegal penggarapan itu menurunkan 170 personel gabungan dari TNI, Satuan Brimob Polda Jabar, kemudian BBKSDA Jabar untuk menyisir kawasan konservasi yang dijadikan lahan pertanian.

Ia menuturkan, operasi pengamanan itu bagian dari menjaga kelestarian kawasan konservasi serta menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati, dan ekosistemnya di kawasan Cagar Alam Gunung Papandayan.

Kawasan hutan tersebut, kata dia, memiliki luas sekitar 6.807 hektare yang berfungsi penting sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan, habitat keanekaragaman hayati, serta memberikan manfaat ekologis masyarakat.

Namun saat ini, kata dia, terjadi perambahan lahan hutan di sejumlah blok yang totalnya mencapai 117 hektare di lereng Gunung Papandayan, jika aktivitas tersebut terus dibiarkan maka berpotensi menyebabkan bencana longsor yang berakibat menimbulkan banyak korban.

"Bila mana terjadi karena longsor ini enggak bisa kita bayangkan pemukiman padat di bawahnya ini, itu akan terdampak, dan sangat banyak korban yang akan ditimbulkan," katanya.

Ia menyampaikan, aktivitas tersebut diketahui sudah terjadi sejak 2022, kemudian pihaknya memberikan peringatan kepada warga yang menggarap lahan tersebut untuk menghentikan aktivitasnya.

Namun peringatan awal itu, kata dia, tetap tidak diturutinya, kemudian diberikan penyuluhan, lalu peringatan kembali sampai akhirnya penindakan tegas dilakukan dengan melakukan operasi pengamanan langsung ke lokasi perambahan.

"Kita mulai memberikan surat peringatan yang pertama, surat peringatan yang kedua, dan surat peringatan yang ketiga, terakhir di bulan Mei tahun 2026 lalu, tetap saja tidak diindahkan," katanya.

Ia menyampaikan, lahan yang digarap ilegal tersebut diketahui dilakukan oleh 44 orang, dan pihaknya dalam operasi tersebut mengamankan tiga orang yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

"Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan atau proses penyelidikan," katanya.

 



Pewarta: Feri Purnama
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026