Sesuai undang-undang, pengguna jalan raya mutlak wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat sinyal sudah berbunyi.

"Hormati petugas yang sedang menjalankan tugas, patuhi seluruh aturan di perlintasan sebidang, dan selalu dahulukan perjalanan kereta api. Keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya menjadi tanggung jawab KAI ataupun petugas, melainkan merupakan tanggung jawab kita bersama. Masyarakat dan pemerintah setempat turut ikut andil," katanya menambahkan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KAI apresiasi KDM atensi penuh kasus pengeroyokan penjaga perlintasan

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor : Zaenal Abidin

COPYRIGHT © ANTARA 2026