Sesuai undang-undang, pengguna jalan raya mutlak wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat sinyal sudah berbunyi.
"Hormati petugas yang sedang menjalankan tugas, patuhi seluruh aturan di perlintasan sebidang, dan selalu dahulukan perjalanan kereta api. Keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya menjadi tanggung jawab KAI ataupun petugas, melainkan merupakan tanggung jawab kita bersama. Masyarakat dan pemerintah setempat turut ikut andil," katanya menambahkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KAI apresiasi KDM atensi penuh kasus pengeroyokan penjaga perlintasan
Pewarta: Ricky PrayogaEditor : Zaenal Abidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.