Cianjur (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur, Jawa Barat, memetakan jalur peredaran obat keras tertentu (OKT) sebagai langkah awal penindakan bersama aparat penegak hukum terhadap penyalahgunaan obat tersebut.

Kepala BNNK Cianjur Muchamat Affan Eko Budi Santoso di Cianjur, Rabu, mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat keras dan psikotropika ilegal di Kabupaten Cianjur yang kian marak dilaporkan masyarakat.

Meski obat keras tertentu tidak termasuk golongan narkotika, dampak buruk penyalahgunaannya tetap besar sehingga korban penyalahgunaan perlu mendapat layanan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami sudah melakukan penyelidikan dan pemetaan terkait peredaran OKT di sejumlah wilayah di Cianjur. Selanjutnya kami akan melakukan penindakan bersama petugas gabungan dalam waktu dekat secara mendadak," katanya.

Dia menjelaskan penanganan penyalahgunaan narkotika tidak dapat dilakukan secara parsial karena merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga diperlukan kolaborasi antarlembaga, terutama dengan Polres Cianjur.

Ia menambahkan pemerintah tengah mengkaji penggabungan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika agar dasar hukum penindakan lebih kuat dan terintegrasi seiring meningkatnya laporan penyalahgunaan psikotropika.

Pihaknya juga memberikan hak rehabilitasi kepada korban penyalahgunaan OKT agar terbebas dari ketergantungan, sebagaimana penyalahguna narkotika yang menjalani rehabilitasi.

"Kami mengimbau generasi muda, terutama pelajar di Cianjur, membentengi diri dari bahaya narkoba melalui kegiatan positif, termasuk bergabung dengan Saka Anti-Narkotika," katanya.

Ia menambahkan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dapat membangun karakter yang kuat dan positif sehingga generasi muda terhindar dari penyalahgunaan narkoba serta menjadi duta antinarkoba di lingkungan masing-masing.



Pewarta: Ahmad Fikri
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026