Cimahi (ANTARA) - Legislator Komisi V DPRD Jawa Barat menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Orientasi dan Perilaku Seksual Menyimpang (OPSM) diperlukan sebagai pedoman hukum agar penanganannya dilakukan terarah serta tidak memicu tindakan main hakim sendiri di lingkungan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah di Cimahi, Rabu, mengatakan kehadiran regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai langkah pencegahan sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam menyikapi OPSM.

"Harapan masyarakat adalah pencegahan itu ada pakem-pakemnya. Saya berharap dipahami oleh masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Keluarga dan masyarakat harus mendapatkan edukasi, sosialisasi, dan regulasi yang jelas," katanya.

Menurut dia, penyusunan Ranperda OPSM tidak hanya bertujuan menghadirkan aturan, tetapi juga memperkuat perlindungan masyarakat melalui mekanisme yang memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara terukur oleh pemerintah daerah.

Ia juga menilai pendekatan kolaboratif menjadi bagian penting dalam pelaksanaan regulasi sehingga kebijakan tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, melainkan juga mencakup edukasi, rehabilitasi, dan upaya pencegahan sejak dini.

"Kolaborasi pentahelix ini harus jelas, mulai dari pencegahan, kuratif, rehabilitatif, termasuk kalau memang dalam kuratif diperlukan sanksi-sanksi," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPRD Jabar dorong Raperda OPSM masuk prioritas pembahasan

Pada kesempatan tersebut, dia mengatakan pemerintah provinsi sebagai regulator memiliki tanggung jawab menyusun kebijakan yang mampu mengarahkan penanganan persoalan tersebut dengan melibatkan berbagai unsur agar pelaksanaannya berjalan efektif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menegaskan telah menyiapkan langkah penanganan yang selaras untuk mencegah maraknya OPSM, termasuk kebijakan di lingkungan aparatur sipil negara.

"Kami sudah sampaikan beberapa kali bahwa Pemerintah Provinsi Jabar memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jabar," kata Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan.

Pemprov Jabar juga mengeluarkan ancaman sanksi tegas berupa pemberhentian atau pemecatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar yang terbukti terlibat dalam jaringan atau menjadi bagian dari kelompok LGBT.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen serius jajaran pemerintah daerah dalam memerangi fenomena tersebut, seraya berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat untuk merumuskan penindakan hukum yang ketat.

 



Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026