Bandung (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menargetkan sekitar 24.000 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau 87 persen dari total lahan baku sawah di daerah itu telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2027.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Iim Rohiman dalam keterangan di Bandung, Rabu, mengatakan saat ini proses sinkronisasi Lahan Baku Sawah (LBS) dan LP2B ke dalam RTRW telah mencapai sekitar 52 persen dari total luas lahan sekitar 27.000 hektare.
"Kementerian ATR/BPN memberikan tenggat waktu hingga tahun 2027 bagi Pemerintah Kabupaten Bandung untuk menetapkan target LP2B sebesar 87 persen atau sekitar 24.000 hektare," katanya.
Ia menjelaskan langkah percepatan tersebut ditempuh untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi sehingga keberadaan lahan produktif tetap terjaga dan mendukung ketahanan pangan daerah.
Meski demikian, ia menyebut progres di lapangan telah mencapai sekitar 85 persen karena sebagian besar tahapan teknis telah dilakukan dan kini hanya menyisakan penyelesaian sejumlah bidang lahan.
"Hanya menyisakan kekurangan sedikit lahan lagi yang sedang diproses oleh bupati beserta Dinas Pertanian," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa apabila target tersebut tercapai maka kawasan pertanian yang telah ditetapkan akan dikunci dalam RTRW sehingga memiliki perlindungan hukum sebagai lahan pangan berkelanjutan dan tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain, termasuk pembangunan perumahan.
"Jika target ini terpenuhi, kawasan tersebut akan dikunci di dalam RTRW sebagai lahan pangan abadi yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi perumahan," katanya.
Selain mempercepat penetapan LP2B, Pemerintah Kabupaten Bandung juga memperkuat pengawasan terhadap alih fungsi lahan sawah yang telah terjadi di sejumlah wilayah.
Iim mengatakan lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tidak dapat dialihfungsikan secara bebas.
Pengembang yang memanfaatkan lahan tersebut diwajibkan memenuhi ketentuan sesuai regulasi, termasuk menyediakan lahan pengganti melalui mekanisme cetak sawah baru.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan produksi pangan sekaligus memastikan ketersediaan lahan pertanian di Kabupaten Bandung tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan permukiman.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.