Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah untuk mengejar penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak yang menunggak.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon M. Arif Kurniawan di Cirebon, Selasa, mengatakan pembentukan satgas tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 169 Tahun 2026.
"Keputusan ini memang masih baru. Tahap awal yang akan dilakukan adalah konsolidasi dengan seluruh unsur yang tergabung dalam satgas untuk menyusun mekanisme kerja bersama," katanya.
Ia menjelaskan satgas melibatkan perangkat daerah bersama Kejaksaan Negeri, TNI, dan Polri untuk memperkuat pengawasan serta mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Menurut dia, keterlibatan aparat penegak hukum (APH) diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
"Satgas optimalisasi PAD ini terdiri dari berbagai pihak, termasuk APH dan unsur TNI-Polri," ujarnya.
Arif mengatakan seluruh anggota satgas akan segera menggelar rapat koordinasi untuk menyusun mekanisme kerja, pembagian tugas, serta strategi penanganan terhadap wajib pajak yang masih menunggak.
Ia menyebut sasaran utama satgas adalah penunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang berada di Kota Cirebon.
BPKPD mencatat terdapat 985 wajib pajak PBJK, dengan rincian 695 wajib pajak sudah aktif memenuhi kewajiban perpajakan, sedangkan 290 lainnya masih memerlukan verifikasi lapangan karena pembayaran belum tuntas.
“Selain itu, terdapat 49 wajib pajak dengan status nihil bayar atau belum melakukan pembayaran pajak sama sekali hingga pertengahan 2026,” katanya.
Arif mengatakan sebagian wajib pajak telah menyatakan kesanggupan melunasi tunggakan, namun masih ada yang tidak merespons upaya penagihan pemerintah daerah.
"Bahkan ada yang menimpa stiker penunggak pajak yang sudah kami pasang. Itu menjadi salah satu perhatian kami dalam penanganan ke depan," katanya.
Hingga Mei 2026, realisasi PAD Kota Cirebon tercatat mencapai Rp190,62 miliar atau 25,58 persen dari target sebesar Rp745,26 miliar.
Dari jumlah tersebut, pihaknya mencatat realisasi pajak daerah, termasuk PBJT, mencapai Rp131,24 miliar atau 36,67 persen dari target Rp357,92 miliar, sedangkan retribusi daerah terealisasi Rp72,87 miliar dari target Rp347,15 miliar.
"Kami perlu menjaga rata-rata penerimaan sebesar Rp37,8 miliar per bulan untuk mencapai target PAD 2026. Saat ini rata-rata penerimaan baru mencapai Rp22,5 miliar per bulan," ujar Arif.
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.