Garut (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyerahkan kepada pihak Kepolisian Resor Garut untuk menangani kasus pengeroyokan petugas perlintasan kereta api (KA) Leuwigoong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, oleh sejumlah orang untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Saat ini KAI Daop 2 Bandung telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk menindaklanjuti kejadian tersebut dan memproses para pelaku untuk ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Senin.
Ia menuturkan PT KAI mendapatkan informasi adanya insiden penganiayaan terhadap petugas penjaga perlintasan sebidang JPL 227 Leuwigoong KM 210+8 petak Jalan Karangsari–Cibatu, Kabupaten Garut, Minggu (12/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kejadian itu bermula ketika petugas penjaga perlintasan KA sedang mengamankan perjalanan KA melintas di daerah itu, namun ada pengendara sepeda motor yang menerobos perlintasan KA, kemudian ditegur karena membahayakan.
Namun teguran petugas itu justru direspons dengan tindakan arogansi yang dilakukan oleh tiga orang dengan mendatangi pos jaga kemudian melakukan pengeroyokan saat sedang bertugas menjaga perlintasan.
"Akibat insiden tersebut, petugas penjaga perlintasan JPL 227 Leuwigoong mengalami luka lebam di wajah serta luka gores di tangan," kata Kuswardojo.
Ia menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam tindakan pengeroyokan yang dialami petugas penjaga perlintasan di daerah itu, terlebih kejadiannya saat sedang menjalankan tugas mengamankan perjalanan KA Serayu, dan menjaga keselamatan perjalanan KA maupun pengguna jalan.
"Kami sangat menyayangkan sekaligus mengecam tindakan pengeroyokan terhadap petugas penjaga perlintasan yang sedang menjalankan tugas untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan raya," katanya.
Ia menyampaikan petugas jaga itu sudah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur operasional untuk menutup perlintasan KA dan memberikan teguran kepada pengguna jalan yang melanggar aturan dan membahayakan perjalanan KA maupun pengguna jalan.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Zaenal Abidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.