Cimahi (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, Jawa Barat mengintensifkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di lima kawasan yang menjadi titik rawan pelanggaran peraturan daerah (perda).

Kepala Satpol PP Kota Cimahi M Syamsul Maarif di Cimahi, Minggu, mengatakan bahwa penertiban diawali dengan kawasan Cimindi yang banyak ditemukan PKL berjualan di trotoar dan bahu jalan.

"Pelanggaran yang paling mendominasi PKL berjualan tidak pada tempatnya dan mengganggu fungsi trotoar maupun bahu jalan. Juga ada angkot yang seenaknya menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang titik," katanya.

Menurut Syamsul, Cimindi merupakan satu dari lima kawasan yang dipetakan sebagai lokasi prioritas pengawasan bersama Jalan Gandawijaya, Cibeureum, Jalan Amir Machmud, dan Jalan Mahar Martanegara karena pelanggaran perda di kawasan tersebut masih kerap berulang.

Ia mengatakan hampir setiap kegiatan penertiban di Cimindi diikuti pengamanan barang milik PKL yang digunakan untuk berjualan di lokasi terlarang. Barang tersebut dapat diambil kembali setelah pemilik menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.

"Beberapa kali kami melakukan penertiban di kawasan Cimindi selalu ada barang bukti yang diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP. Barang tersebut dapat diambil setelah pemilik menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran," ujarnya.

Meski penertiban dilakukan secara berkala, Satpol PP masih menemukan sebagian PKL kembali berjualan di lokasi yang sama sehingga penanganan tidak cukup hanya melalui operasi penertiban, tetapi juga memerlukan dukungan penataan dari perangkat daerah terkait.

Karena itu, Satpol PP akan memperkuat koordinasi dengan dinas lainnya agar penanganan pelanggaran berlangsung secara terpadu di seluruh kawasan prioritas.

"Agar kegiatan penertiban yang kami lakukan dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan OPD terkait sehingga ada solusi terhadap gangguan ketertiban umum dan pelanggaran perda tidak kembali terulang," katanya.

Melalui pengawasan terpadu di lima kawasan rawan tersebut, Pemerintah Kota Cimahi berharap tingkat pelanggaran perda dapat ditekan, sementara penataan PKL, lalu lintas, dan fungsi ruang publik dapat berjalan lebih tertib dan berkelanjutan.



Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026