Terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan John Field (tengah), Deddy Kurniawan (kanan) dan Andri (kedua kiri) bersiap meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa pimpinan Blueray Cargo John Field dengan pidana hukuman penjara dua tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan, sementara terdakwa Deddy Kurniawan dan Andri dihukum penjara satu tahun enam bulan dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr
Pewarta: M Risyal HidayatEditor : M Agung Rajasa
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.