Cianjur (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melakukan berbagai cara guna menekan angka perceraian di Cianjur yang masih tinggi salah satunya memperkuat nilai agama dalam kehidupan rumah tangga dengan mengedepankan musyawarah ketika terjadi permasalahan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cianjur Abdul Rauf ,di Cianjur, Kamis, mengatakan masih tingginya kasus perceraian di Cianjur tidak lepas dari berbagai persoalan rumah tangga salah satunya yang paling dominan karena faktor ekonomi, di mana informasi dari Pengadilan Negeri Cianjur hingga Juli terdapat 2.455 perkara yang masuk.

Selain persoalan ekonomi, terdapat berbagai faktor lain yang turut menjadi penyebab perceraian, seperti perselisihan dan pertengkaran, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), poligami, hingga perbedaan keyakinan yang membuat angkanya setiap tahun tinggi.

“Perceraian terjadi berawal dari ketidakmampuan mengendalikan emosi dan menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan baik, kami minta pasangan suami istri menjalani kehidupan rumah tangga dengan sikap saling menerima, hidup sederhana, dan mensyukuri rezeki yang dimiliki," katanya.

Ketika menikah pada dasarnya seseorang sudah siap menerima segala konsekuensi kehidupan berumah tangga, menjalani kehidupan dengan rukun dan damai, serta menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah tanpa emosi atau melibatkan pihak lain.

Selama ini banyak keluarga dengan kondisi ekonomi sederhana tetap mampu mempertahankan keharmonisan rumah tangga karena memiliki rasa syukur dan mampu mengelola persoalan bersama. Kebahagiaan tidak selalu ditentukan dari banyaknya harta.

“Solusinya kembali kepada nilai agama, menerima apa yang sudah didapat, mengendalikan emosi, dan menyelesaikan setiap persoalan dengan musyawarah, tidak mudah memang tetapi kalau terus diupayakan keharmonisan rumah tangga tetap terjaga," katanya.

Sementara itu, Pengadilan Agama Cianjur mencatat angka perceraian sepanjang tahun 2026 mencapai 2.455 perkara, didominasi cerai gugat atau gugatan yang diajukan pihak perempuan atau istri.

Juru Bicara Pengadilan Agama Cianjur Ahmad Yani mengatakan dari total perkara tersebut terdiri dari 417 cerai talak dan 2.038 cerai gugat, faktor penyebab perceraian didominasi persoalan ekonomi dengan 1.703 perkara.

"Untuk menekan angka perceraian yang masih tinggi, berbagai upaya dilakukan bersama MUI Cianjur, termasuk menggencarkan mediasi agar kedua pasangan kembali rujuk dan menjalani kehidupan rumah tangga dengan harmonis," katanya.



Pewarta: Ahmad Fikri
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026