Cimahi (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Jawa Barat, menegaskan larangan membakar sampah di pekarangan maupun lahan terbuka sebagai upaya mencegah kebakaran selama musim kemarau.

Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, di Cimahi, Kamis, mengatakan larangan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, sehingga pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Aturan sudah jelas melarang setiap orang membakar sampah dalam bentuk apa pun. Diatur secara tegas dalam peraturan daerah dengan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya," katanya.

Ia menyebut, kondisi cuaca panas disertai angin kencang saat musim kemarau membuat api dari pembakaran sampah mudah merembet ke permukiman, semak belukar, hingga memicu kebakaran hutan dan lahan.

Chanifah mengatakan, DLH juga telah berkoordinasi dengan aparat kewilayahan untuk meningkatkan pengawasan selama musim kemarau serta mengedukasi masyarakat agar mengelola sampah tanpa dibakar sebagai langkah pencegahan kebakaran dan pencemaran udara.

Selain meningkatkan risiko kebakaran, ia menyebut pembakaran sampah juga menghasilkan polusi udara yang membahayakan kesehatan karena mengandung karbon monoksida dan partikel halus yang dapat memicu gangguan pernapasan serta memperburuk kualitas udara.

"Pembakaran sampah menimbulkan polusi yang merugikan masyarakat luas dan merusak kualitas lingkungan. Hal ini adalah masalah yang tidak boleh dianggap remeh," ujarnya.

DLH Kota Cimahi juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan praktik pembakaran sampah di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh tim penegakan hukum lingkungan.

"Kami juga akan buat surat edaran untuk disebar ke setiap wilayah yang pada intinya untuk mengantisipasi kebakaran yang disebabkan dari pembakaran sampah. Kami membutuhkan partisipasi warga untuk melapor jika ada temuan pembakaran sampah, sehingga kami dapat segera bertindak dan melakukan penanganan," katanya.

Pihaknya menambahkan penguatan pengawasan dan sosialisasi larangan pembakaran sampah akan terus dilakukan sehingga masyarakat juga diimbau mengelola sampah melalui pemilahan dan pengolahan sesuai ketentuan untuk menjaga lingkungan tetap sehat dan aman.



Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026