Bandung (ANTARA) - Harga Emas hari ini Minggu, tanggal 5 Juli 2026, menunjukkan fluktuasi nilai pada tiga merk utama yakni Galeri24, UBS dan Antam.

Untuk UBS, dan Galeri24 pada Minggu ini, masing-masing masih stagnan angka Rp2.661.000 dan Rp2.648.000 per gram sama seperti hari sebelumnya.

Sementara untuk Antam pada Minggu ini, mengalami kenaikan menjadi Rp2.670.000 per gram setelah sebelumnya di angka Rp2.651.000 per gram.

Namun, harga beli kembali (buyback) emas Antam masih stagnan di angka Rp2.429.000 per gram.

Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk pada Minggu ini:

Galeri24 (Sahabat Pegadaian)

0,5 gram: Rp1.389.000

1 gram: Rp2.648.000

‎2 gram: Rp5.232.000

‎5 gram: Rp12.985.000

‎10 gram: Rp25.900.000

‎25 gram: Rp64.401.000

‎50 gram: Rp128.702.000

‎100 gram: Rp257.275.000

‎250 gram: Rp641.607.000

‎500 gram: Rp1.283.214.000

‎1.000 gram: Rp2.566.427.000

 

Antam (Logam Mulia)

‎‎0,5 gram: Rp1.385.500.

1 gram: Rp2.670.000.

2 gram: Rp5.280.000.

3 gram: Rp7.895.000.

5 gram: Rp13.125.000.

10 gram: Rp26.195.000.

25 gram: Rp65.362.000.

50 gram: Rp130.645.000.

100 gram: Rp261.212.000.

250 gram: Rp652.765.000.

500 gram: Rp1.305.320.000.

1.000 gram: Rp2.610.600.000.

 

UBS (Sahabat Pegadaian)

0,5 gram: Rp1.439.000

‎1 gram: Rp2.661.000

‎2 gram: Rp5.280.000

‎5 gram: Rp13.048.000

10 gram: Rp25.959.000

‎25 gram: Rp64.768.000

‎50 gram: Rp129.269.000

‎100 gram: Rp258.437.000

250 gram: Rp645.902.000

‎500 gram: Rp1.290.287.000

 

Antam (Sahabat Pegadaian)

0,5 gram: Rp1.441.000

‎1 gram: Rp2.777.000

‎2 gram: Rp5.492.000

3 gram: Rp8.211.000

‎5 gram: Rp13.650.000

10 gram: Rp27.243.000

‎25 gram: Rp67.977.000

‎50 gram: Rp135.871.000

‎100 gram: Rp271.661.000

 

Perlu dicatat, harga emas sewaktu-waktu bisa berubah.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.



Pewarta: RPG/Jabar Antaranews
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026