Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memastikan pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan secara berkala sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas setiap perkara yang telah diputus pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Nurmajayani di Kabupaten Bandung, Kamis, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).

"Pemusnahan barang bukti ini dipastikan akan menjadi kegiatan rutin dengan setahun bisa sampai tiga kali sebagai upaya memperkuat kepastian hukum. Untuk saat ini barang bukti yang dimusnahkan ini periode Oktober 2025 sampai Juni 2026," katanya.

Ia menjelaskan hingga bulan ini pihaknya telah melakukan penyelesaian 260 perkara berkekuatan hukum tetap.

Dari jumlah itu terdiri atas sebanyak 86 perkara tindak pidana umum terhadap keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya, sebanyak 90 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, 81 perkara tindak pidana narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta tiga perkara tindak pidana khusus.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 228,9363 gram, ganja 11.993 gram, ganja sintetis 4.047,36 gram, obat keras sebanyak 24.135 butir.

Selain itu, pihaknya juga telah memusnahkan 828.489 batang rokok tanpa pita cukai, 64 unit barang elektronik seperti telepon genggam, timbangan elektrik, dan flashdisk, serta 67 senjata tajam berupa golok, pisau dapur, dan pisau belati.

"Barang bukti yang dimusnahkan ada rokok tanpa cukai, berbagai narkoba mulai dari berbentuk sintetis hingga cairan, seperti yang kemarin ditangkap di daerah Podomoro dan juga berbagai alat," ujarnya.

Selain itu, Kejari juga memusnahkan 100 buah kunci letter T beserta mata astag dan peralatan pembobol lainnya, 387 barang berupa bahan kimia, senjata api mainan, dan botol, serta 295 barang bukti lainnya.

Nurmajayani berharap pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara berkala dapat memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus menjadi komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum di Kabupaten Bandung.



Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026