Bandung Barat (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, memfasilitasi upaya mediasi sengketa pekerja terdampak pergantian perusahaan alih daya hingga tercapai kesepakatan mempekerjakan kembali enam pekerja.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat Yoppie Indrawan di Bandung Barat, Kamis, mengatakan enam pekerja tersebut bukan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan terdampak berakhirnya kontrak perusahaan alih daya lama.
"Sudah ada kesepakatan untuk dipekerjakan kembali. Total ada enam orang pekerja. Mereka sebenarnya bukan di-PHK, melainkan dipindahkan dari perusahaan alih daya yang lama ke perusahaan alih daya yang baru," katanya.
Yoppie menjelaskan, dari total 22 pekerja terdampak pergantian perusahaan alih daya, enam orang sempat tidak direkrut kembali karena dinilai belum memenuhi persyaratan perusahaan baru.
Kondisi tersebut memicu aksi protes para pekerja sehingga pemerintah daerah bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa kemudian memfasilitasi komunikasi antara pekerja dengan perusahaan hingga tercapai kesepakatan.
"Karena mereka warga setempat, kemarin difasilitasi perangkat daerah untuk berkomunikasi. Akhirnya ada upaya agar mereka bisa dipekerjakan kembali," ujarnya.
Selain memfasilitasi penyelesaian sengketa, Disnakertrans mengingatkan perusahaan penyedia jasa alih daya wajib memenuhi hak normatif pekerja, termasuk tunjangan hari raya (THR), cuti, dan upah lembur sesuai ketentuan.
Yoppie mengatakan laporan dugaan pelanggaran hak pekerja akan ditindaklanjuti melalui penelusuran dan pembinaan. Jika tidak berhasil, penanganan melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Jawa Barat.
"Kami akan telusuri terlebih dahulu. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, langkah awal adalah pembinaan. Bila pembinaan tidak berhasil, kami akan meminta bantuan UPT Pengawasan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat," katanya.
Ia menambahkan pihaknya akan terus mendampingi dan membina perusahaan pengguna maupun penyedia jasa alih daya, terutama setelah terbit regulasi terbaru mengenai hubungan kerja alih daya.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.