Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, menahan seorang pria berinisial AN (45), oknum pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang santriwati.

"Tersangka sudah ditahan di Polres Garut untuk menjalani proses hukum," kata Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adi di Garut, Kamis.

Ia mengatakan AN telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Juni 2026 setelah penyidik meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terduga pelaku.

"Penetapan tersangkanya sudah sejak hari Selasa, 23 Juni 2026," ujarnya.

Susilo mengatakan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Garut masih melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Proses hukum terus berjalan," katanya.

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang santriwati ramai diperbincangkan di media sosial. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Garut pada 16 Mei 2026.

Sejak menerima laporan, penyidik memeriksa korban, sejumlah saksi, serta terduga pelaku. Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk pendampingan terhadap korban.



Pewarta: Feri Purnama
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026