Sumedang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, menggencarkan verifikasi legalitas lahan sebelum melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila di Sumedang, Selasa, mengatakan verifikasi dilakukan karena sebagian bangunan yang akan ditertibkan diduga berdiri di atas aset negara maupun aset instansi lain sehingga status kepemilikan harus dipastikan terlebih dahulu.

"PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) bukan bukti kepemilikan tanah. Itu hanya bukti pembayaran pajak. Legalitas kepemilikan harus didukung dokumen yang sah seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), AJB (Akta Jual Beli), Girik, atau Letter C sehingga harus digencarkan untuk diperiksa," katanya.

Ia menjelaskan verifikasi akan dilakukan bersama PT KAI, instansi pekerjaan umum, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama terhadap bangunan liar di kawasan Jatinangor yang sebagian berdiri di atas saluran irigasi dan aset PT KAI.

"Kita harus memastikan batas aset dan status lahan terlebih dahulu agar penertiban memiliki dasar hukum yang kuat, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujarnya.

Setelah proses verifikasi rampung, pemerintah daerah akan menggelar rapat evaluasi dalam waktu dekat untuk menetapkan lokasi prioritas penertiban yang akan dilaksanakan secara bertahap dengan mendahulukan bangunan non permanen.

Fajar mengatakan warga yang bersedia membongkar bangunannya secara mandiri akan mendapat pendampingan dari petugas, sedangkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta mengedepankan pendekatan persuasif selama proses penertiban berlangsung.

"Petugas harus tetap ramah, santun, dan tersenyum. Jangan mudah terpancing emosi ataupun provokasi. Kita ingin penataan ini berjalan baik tanpa menimbulkan konflik maupun opini negatif di masyarakat," katanya.

Selain penertiban, Pemerintah Kabupaten Sumedang juga mulai memetakan sejumlah lokasi di wilayah Sumedang Kota yang berpotensi dijadikan tempat relokasi bagi PKL sebagai upaya menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat setelah penataan kawasan dilakukan.



Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026