Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) dengan nilai sekitar Rp1 miliar hasil penyitaan dari kegiatan operasi gabungan pada Maret hingga Juni 2026.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama di Cirebon, Senin, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 11.308 botol miras pabrikan, sekitar 3.800 botol miras tradisional, dan 890 liter tuak.

"Kalau diuangkan sekitar Rp1 miliar sekian dan itu tentu saja akan sangat merugikan masyarakat Kabupaten Cirebon, baik itu peminumnya maupun bagi yang suka membeli," ujarnya.

Ia mengatakan pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilaksanakan bersama TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Cirebon.

Menurut dia, kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 sekaligus upaya menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Cirebon.

Selain memusnahkan miras, pihaknya pun menghancurkan lebih dari 3.000 knalpot kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi teknis hasil penindakan selama operasi hingga Juni 2026.

Ia mengatakan pemusnahan knalpot tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum, sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.

"Akan kita musnahkan dan nanti kita beri contoh kepada masyarakat sehingga hal ini tidak terulang kembali," katanya.

Imara menambahkan operasi gabungan akan terus dilaksanakan secara berkala bersama TNI dan pemerintah daerah, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras maupun menggunakan knalpot kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi.

"Mudah-mudahan dengan adanya operasi yang rutin kita laksanakan gabungan bersama TNI maupun teman-teman dari Satpol PP, kita semuanya selalu memberikan ketertiban rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Cirebon," ujarnya.



Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026