Bandung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibummas) yang mengatur penerapan sanksi denda di tempat bagi pelanggar peraturan daerah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni di Soreang, Minggu, mengatakan raperda tersebut disiapkan untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi.

"Kami harus mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2018, sedangkan Perda K3 hanya mengatur lima aspek ketertiban. Karena itu, perda tersebut perlu diperbarui melalui Raperda Trantibummas," kata Uwais.

Ia menjelaskan Permendagri Nomor 12 Tahun 2018 mengatur 13 aspek ketertiban umum yang menjadi pedoman pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Dalam raperda tersebut, Satpol PP juga mengusulkan kewenangan menjatuhkan sanksi langsung di tempat terhadap pelanggar perda dengan mengacu pada penerapan Perda Trantibum di Kota Cirebon.

"Kami ingin perda ini memberikan kewenangan untuk langsung mengeksekusi sanksi. Ada sanksi paksa seperti yang diterapkan di Kota Cirebon," ujarnya.

Menurut Uwais, selama ini Satpol PP baru dapat melakukan penindakan setelah menerima laporan dari organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan pengawasan sehingga respons terhadap pelanggaran kerap dinilai lambat.

Ia berharap pembahasan raperda dimulai pada Juli 2026, kemudian dapat disahkan pada Agustus sebelum menjalani evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat.

"Harapannya, setelah melalui proses evaluasi, perda ini dapat mulai diberlakukan pada September atau Oktober," katanya.

Raperda Trantibummas ditargetkan menjadi dasar hukum baru bagi penegakan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Bandung setelah memperoleh persetujuan DPRD serta hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat.
 



Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026