Bandung (ANTARA) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat memberikan tenggat waktu satu bulan bagi Biro BUMD untuk menuntaskan karut-marut administrasi pertanahan milik PT Agronesia di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Sikap tegas parlemen tersebut diambil menyusul informasi dan temuan di lapangan, di mana sebagian besar dari sekitar 20 bidang tanah yang dibeli secara mandiri oleh BUMD tersebut ternyata belum mengantongi Akta Jual Beli (AJB) resmi sehingga rawan digugat ahli waris.
"Yang menjadi perhatian kami adalah legalitas asetnya. Tanah sudah dibeli, tetapi belum memiliki AJB. Kalau nanti muncul gugatan dari ahli waris, tentu akan menjadi persoalan. Karena itu harus segera diselesaikan," kata anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Sidkon Djampi dalam keterangan di Bandung, Jumat.
Sidkon menjelaskan Komisi I DPRD Jabar telah melakukan inspeksi secara mendadak ke lahan milik perusahaan di Jalan Raya Tangkuban Parahu yang dipicu oleh bergulirnya informasi awal terkait adanya dugaan sengketa atau persoalan aset.
Namun setelah diklarifikasi secara faktual, Sidkon meluruskan bahwa hamparan tanah tersebut murni dibeli dari kas mandiri PT Agronesia, bukan bagian dari aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dipisahkan.
Kendati status kepemilikannya jelas, ia mengatakan, ketiadaan AJB dinilai menjadi bom waktu yang membahayakan kelangsungan usaha perseroan daerah tersebut.
Ironisnya, pengawasan legislatif mendeteksi belum adanya alokasi anggaran khusus yang disiapkan manajemen untuk pengurusan legalitas pertanahan ini.
Menyikapi kebuntuan tersebut, Komisi I meminta Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA) Provinsi Jawa Barat, selaku instansi pembina bergerak cepat menyusun skema mitigasi hukum serta mencari solusi atas kendala finansial pengurusan sertifikasi tanah.
Langkah penyelamatan ini, dinilainya sangat krusial agar PT Agronesia segera mengantongi kepastian hukum absolut dalam mengelola aset, sekaligus dapat merealisasikan rencana pengembangan usahanya secara optimal tanpa bayang-bayang sengketa di kemudian hari.
Agronesia (Perseroda) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang bergerak di sektor industri manufaktur, makanan, dan minuman. Perusahaan ini mengoperasikan berbagai unit bisnis strategis yang tersebar di wilayah Jawa Barat seperti Bandung, Sukabumi, dan Cirebon.
Operasional perusahaan dibagi menjadi tiga pilar utama yaitu pertama, Industri Barang Teknik Karet (Inkaba) yang memproduksi berbagai macam produk dan suku cadang berbahan dasar karet untuk kebutuhan industri.
Kedua, Industri Es (Saripetojo) yang memproduksi es balok, es kristal, dan es serut untuk kebutuhan komersial dan pendinginan.
Dan ketiga, Industri Makanan & Minuman (BMC) yang mengelola produk olahan susu, yoghurt, air minum dalam kemasan, dan layanan boga (catering).
Pewarta: RPGEditor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.