Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, membentuk Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) untuk memberikan pelayanan membuka peluang ekspor bagi pelaku usaha di Garut, agar produknya bisa lebih berkembang luas ke pasar mancanegara.

"IPSKA ini adalah langkah untuk memudahkan para pengusaha di Kabupaten Garut di dalam mengurus dokumen untuk ekspor," kata Asisten Daerah 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Garut Dedy Mulyadi, di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Kamis.

Ia menuturkan, Kabupaten Garut saat ini sudah memiliki IPSKA yang dikelola langsung oleh Disperindag ESDM Kabupaten Garut yang diresmikan langsung secara virtual bersama tujuh kabupaten/kota lainnya di Indonesia oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso yang berpusat di Kabupaten Banyumas, Kamis.

Dia mengatakan, keberadaan IPSKA merupakan langkah strategis untuk memangkas birokrasi dan memudahkan pengusaha lokal di Garut dalam mengurus dokumen ekspor.

"Di Garut ini kan banyak komoditas yang sekarang memasuki dunia ekspor, di antaranya ada alas kaki, ada kulit, produk-produk kulit, kemudian ada akar wangi, termasuk ada hasil bumi, ada kopi yang diekspor ke luar," katanya.

Ia menyatakan, selama ini pelaku usaha di Garut harus menempuh perjalanan ke Tasikmalaya maupun Bandung hanya untuk mengurus dokumen ekspor.

Namun saat ini, kata dia lagi, persoalan jarak sudah tidak menjadi masalah karena pelaku usaha barang ekspor itu sudah bisa mengurusnya di Garut dengan datang ke Kantor Disperindag Garut.

"Ini tentu sebagai komitmen yang tinggi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama kepada para pengusaha yang ingin mengurus dokumen ekspor ke luar negeri," katanya.

Kepala Disperindag ESDM Kabupaten Garut Ridwan Effendi menambahkan, momentum tersebut sebagai hari bersejarah karena Garut sudah dipercaya penuh oleh pemerintah pusat untuk mendirikan IPSKA.

Ia menyebutkan, keberadaan IPSKA Garut memberikan kemudahan akses layanan yang tidak perlu lagi bagi pelaku usaha ke luar daerah untuk mengurus surat keterangan asal, dan berbagai layanan lainnya secara gratis.

"Kami berharap dengan diresmikannya IPSKA Kabupaten Garut ini menumbuhkan motivasi bagi segenap warga masyarakat Kabupaten Garut, termasuk juga UMKM dalam hal ini," katanya pula.

Pelaku usaha yang ingin mengakses layanan IPSKA, kata dia, dapat langsung datang ke kantor Disperindag ESDM Kabupaten Garut saat jam kerja Senin sampai Jumat, pukul 07.30 sampai 16.00 WIB.

Ia menyebutkan persyaratan untuk pelayanan tersebut, yakni dengan membawa legalitas usaha seperti nomor induk berusaha, dan standar perusahaan lainnya, dokumen rincian pengemasan, struktur biaya ekspor, dan bukti pendaftaran resmi di Bea Cukai.

Menteri Perdagangan Budi Santoso meresmikan tujuh IPSKA, yakni IPSKA Kabupaten Banyumas, Kabupaten Natuna, Kabupaten Garut, Kota Semarang, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Morowali, dan Provinsi Papua Barat Daya.



Pewarta: Feri Purnama
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026