Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung menertibkan aktivitas pedagang cuangki di kawasan Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jawa Barat sebagai bagian dari penataan ruang publik yang dinilai memiliki nilai religius dan perlu dijaga marwahnya.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan kawasan tersebut tidak lagi diperbolehkan menjadi lokasi berjualan maupun tempat nongkrong, terutama pada malam hari.
“Tempat-tempat nongkrong akan kami batasi, terutama di lokasi yang harus dijaga marwahnya. Di depan Pusdai tidak boleh lagi ada aktivitas berjualan maupun tempat nongkrong dan akan ditertibkan setiap malam,” kata Farhan di Bandung, Selasa.
Menurut dia, penertiban akan mulai diberlakukan setiap hari sejak pukul 00.00 WIB dan tidak ada pengecualian bagi aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
“Pokoknya mulai pukul 00.00 WIB. Yang pasti tidak boleh ada pedagang cuanki di depan Pusdai. Mau saya disindir atau dikritik, sudah jelas, tidak boleh ada pedagang cuanki di depan Pusdai,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan Pemkot Bandung tidak melarang masyarakat menjalankan usaha. Pedagang tetap dapat berjualan di lokasi yang telah ditentukan pemerintah.
“Kalau mau berjualan silakan, tetapi mulai dari kawasan RRI ke arah utara atau ke arah barat. Di depan Pusdai tidak boleh,” katanya.
Selain kawasan Pusdai, Pemkot Bandung juga memberikan perhatian terhadap kebersihan lingkungan di sekitar Masjid Raya Bandung.
Farhan mengaku telah menginstruksikan kecamatan dan kelurahan terkait untuk memastikan kawasan tersebut tetap bersih dan tertata.
Menurut dia, penataan kawasan religius merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban kota sekaligus menghormati fungsi utama kawasan sebagai ruang ibadah dan kegiatan keagamaan.
“Penataan ini dilakukan agar kawasan religius tetap nyaman, tertib, dan mencerminkan fungsi utamanya sebagai tempat ibadah serta kegiatan keagamaan masyarakat,” kata Farhan.
Pewarta: Rubby Jovan PrimanandaEditor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.