Kuningan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat memperkuat literasi digital sebagai upaya mencegah kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang masih menjadi ancaman perempuan di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kuningan Nana Suhendra mengatakan peningkatan pemahaman, mengenai keamanan data pribadi menjadi langkah penting untuk mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan di ruang digital.
“Maka dari itu, kami mengadakan kegiatan Bedah Kasus (Case Conference) Kekerasan terhadap Perempuan,” katanya di Kuningan, Jumat.
Ia menyampaikan penyalahgunaan data pribadi seringkali menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik secara daring maupun luring.
Menurut dia, data pribadi yang perlu dilindungi tidak hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor telepon, tetapi juga foto dan video pribadi, alamat rumah, data keluarga, riwayat pekerjaan, informasi kesehatan, dokumen penting, hingga akun media sosial.
Ia mengatakan informasi pribadi yang tersebar tanpa pengamanan memadai, berpotensi dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan berbagai bentuk kekerasan maupun pelanggaran privasi.
Nana menyebut bentuk KBGO yang sering dialami perempuan, antara lain penyebaran foto atau video intim tanpa persetujuan, pelecehan seksual daring, penguntitan digital, pemalsuan identitas, hingga ancaman pemerasan.
“Karena itu, perempuan diminta lebih berhati-hati dalam menggunakan media digital dan tidak mudah membagikan informasi yang bersifat pribadi kepada pihak lain,” katanya.
Ia mengingatkan perempuan agar tidak mudah terbujuk membuat foto atau video yang bersifat intim, terutama jika terdapat unsur paksaan maupun tekanan dari pasangan.
Ia menekankan dampak KBO tidak hanya menimbulkan kerugian sosial, tetapi juga menyebabkan tekanan psikologis yang berat bagi korban.
Ia menegaskan setiap orang perlu memahami prinsip persetujuan atau consent, dalam penggunaan data pribadi dan konten digital milik orang lain.
“Setiap publikasi foto, video, atau data pribadi orang lain harus mendapatkan izin dan persetujuan secara sadar tanpa adanya paksaan,” katanya.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kuningan Adhiani Koesman mengatakan kegiatan bedah kasus yang melibatkan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi, menjadi sarana memperkuat sinergisitas lintas sektor dalam penanganan kekerasan.
“Melalui kegiatan ini kami berharap muncul kesadaran bersama bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab semua pihak. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, termasuk keluarga, kampus, dan masyarakat,” katanya.
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.