Petugas melayani warga yang membayar pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (19/6/2026). Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menghapus sanksi administrasi pajak daerah melalui program pemutihan denda yang berlaku pada 9 Juni hingga 31 Agustus 2026 untuk menyambut HUT Ke-19 Kabupaten Bandung Barat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr
Pewarta: Abdan SyakuraEditor : M Agung Rajasa
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.