Bandung (ANTARA) - Harga Emas hari ini Selasa, tanggal 16 Juni 2026, menunjukkan fluktuasi nilai pada tiga merk utama yakni Galeri24, UBS dan Antam.

Untuk UBS, dan Galeri24 pada Selasa ini masing-masing di angka Rp2.737.000, dan Rp2.718.000 per gram, naik dibandingkan hari Senin (15/6/2026) yang masing-masing berada di posisi Rp2.709.000 dan Rp2.696.000 per gram.

Sementara untuk Antam pada Selasa ini, tidak mengalami perubahan dibanding hari Senin (15/6), tetap di angka Rp2.729.000 per gram, dengan harga beli kembali (buyback) turut stabil di Rp2.500.000 per gram.

Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk:

Galeri24 (Sahabat Pegadaian)

0,5 gram: Rp1.425.000

1 gram: Rp2.718.000.

‎2 gram: Rp5.369.000

‎5 gram: Rp13.325.000

‎10 gram: Rp26.580.000

‎25 gram: Rp66.090.000

‎50 gram: Rp133.077.000

‎100 gram: Rp264.023.000

‎250 gram: Rp658.437.000

‎500 gram: Rp1.316.872.000

‎1.000 gram: Rp2.633.743.000

 

Antam (Logam Mulia)

‎‎0,5 gram: Rp1.414.500

1 gram: Rp2.729.000

2 gram: Rp5.398.000

3 gram: Rp8.072.000

5 gram: Rp13.420.000

10 gram: Rp26.785.000

25 gram: Rp66.837.000

50 gram: Rp133.595.000

100 gram: Rp267.112.000

250 gram: Rp667.515.000

500 gram: Rp1.334.820.000

1.000 gram: Rp2.669.600.000

 

UBS (Sahabat Pegadaian)

0,5 gram: Rp1.480.000

‎1 gram: Rp2.737.000

‎2 gram: Rp5.432.000

‎5 gram: Rp13.422.000

10 gram: Rp26.702.000

‎25 gram: Rp66.623.000

‎50 gram: Rp132.973.000

‎100 gram: Rp265.841.000

250 gram: Rp664.407.000

‎500 gram: Rp1.327.254.000

 

Antam (Sahabat Pegadaian)

0,5 gram: Rp1.472.000

‎1 gram: Rp2.839.000

‎2 gram: Rp5.614.000

3 gram: Rp8.395.000

‎5 gram: Rp13.957.000

10 gram: Rp27.857.000

‎25 gram: Rp69.511.000

‎50 gram: Rp138.939.000

‎100 gram: Rp277.797.000

 

Perlu dicatat, harga emas sewaktu-waktu bisa berubah.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.



Pewarta: RPG/Jabar.antaranews
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026