Bandung (ANTARA) - Harga Emas hari ini Selasa, tanggal 16 Juni 2026, menunjukkan fluktuasi nilai pada tiga merk utama yakni Galeri24, UBS dan Antam.
Untuk UBS, dan Galeri24 pada Selasa ini masing-masing di angka Rp2.737.000, dan Rp2.718.000 per gram, naik dibandingkan hari Senin (15/6/2026) yang masing-masing berada di posisi Rp2.709.000 dan Rp2.696.000 per gram.
Sementara untuk Antam pada Selasa ini, tidak mengalami perubahan dibanding hari Senin (15/6), tetap di angka Rp2.729.000 per gram, dengan harga beli kembali (buyback) turut stabil di Rp2.500.000 per gram.
Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk:
Galeri24 (Sahabat Pegadaian)
0,5 gram: Rp1.425.000
1 gram: Rp2.718.000.
2 gram: Rp5.369.000
5 gram: Rp13.325.000
10 gram: Rp26.580.000
25 gram: Rp66.090.000
50 gram: Rp133.077.000
100 gram: Rp264.023.000
250 gram: Rp658.437.000
500 gram: Rp1.316.872.000
1.000 gram: Rp2.633.743.000
Antam (Logam Mulia)
0,5 gram: Rp1.414.500
1 gram: Rp2.729.000
2 gram: Rp5.398.000
3 gram: Rp8.072.000
5 gram: Rp13.420.000
10 gram: Rp26.785.000
25 gram: Rp66.837.000
50 gram: Rp133.595.000
100 gram: Rp267.112.000
250 gram: Rp667.515.000
500 gram: Rp1.334.820.000
1.000 gram: Rp2.669.600.000
UBS (Sahabat Pegadaian)
0,5 gram: Rp1.480.000
1 gram: Rp2.737.000
2 gram: Rp5.432.000
5 gram: Rp13.422.000
10 gram: Rp26.702.000
25 gram: Rp66.623.000
50 gram: Rp132.973.000
100 gram: Rp265.841.000
250 gram: Rp664.407.000
500 gram: Rp1.327.254.000
Antam (Sahabat Pegadaian)
0,5 gram: Rp1.472.000
1 gram: Rp2.839.000
2 gram: Rp5.614.000
3 gram: Rp8.395.000
5 gram: Rp13.957.000
10 gram: Rp27.857.000
25 gram: Rp69.511.000
50 gram: Rp138.939.000
100 gram: Rp277.797.000
Perlu dicatat, harga emas sewaktu-waktu bisa berubah.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pewarta: RPG/Jabar.antaranewsEditor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.