Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, tengah merevisi standar satuan harga dan standar belanja daerah sebagai langkah penyesuaian terhadap kenaikan harga sejumlah material konstruksi agar proses lelang proyek pengadaan barang dan jasa dapat segera dilaksanakan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Iing Daiman di Cirebon, Senin, mengatakan penyesuaian tersebut diperlukan karena terdapat beberapa komponen pekerjaan yang mengalami kenaikan harga melebihi batas toleransi yang ditetapkan dalam standar harga pemerintah daerah.
Menurut dia, salah satu material yang mengalami kenaikan adalah aspal, selain sejumlah komoditas lain yang digunakan dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
"Kami menyesuaikan satuan harga karena ada beberapa komoditas yang mengalami kenaikan. Ketika eskalasinya sudah di luar batas toleransi yang ditetapkan, tentu perlu dilakukan penyesuaian," katanya.
Ia menjelaskan revisi standar harga menjadi langkah yang perlu ditempuh, agar perencanaan anggaran dan pelaksanaan proyek tetap sesuai dengan kondisi harga aktual di lapangan.
Saat ini, kata dia, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon sedang menyelesaikan proses perubahan standar harga dan standar belanja daerah.
Menurut Iing, perubahan tersebut harus dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah sehingga memerlukan tahapan harmonisasi dengan kementerian terkait sebelum dapat ditetapkan.
Ia menuturkan proses harmonisasi masih berlangsung, sehingga pemerintah daerah belum dapat menetapkan aturan baru tersebut dalam waktu dekat.
"Memang ada penyesuaian jadwal. Namun kami berharap dalam setengah bulan sampai satu bulan ke depan proses lelang sudah bisa mulai berjalan," katanya.
Iing memastikan pemerintah daerah terus mendorong percepatan penyelesaian tahapan administrasi, agar program pembangunan tidak mengalami keterlambatan yang berkepanjangan.
Ia menekankan revisi standar harga dilakukan, untuk menjaga kesesuaian antara kebutuhan anggaran dan perkembangan harga material di pasar.
"Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan tetap realistis, sesuai kondisi lapangan, dan pembangunan yang sudah direncanakan dapat berjalan dengan baik," kata Iing.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon mencatat kenaikan harga bahan baku konstruksi, terutama aspal, sebesar 30-45 persen berdasarkan dua kali survei harga yang dilakukan, terakhir pada Mei 2026.
Harga aspal AC-WC naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2,4 juta per meter kubik, sementara aspal Campuran Beraspal Panas (CAP) untuk tambal jalan meningkat dari Rp3,8 juta menjadi Rp5,4 juta per meter kubik.
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.