Kota Bandung, Jabar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, menargetkan penertiban kabel udara di 85 ruas jalan dapat rampung Desember 2026 sebagai bagian dari upaya penataan kota dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan langkah penataan difokuskan pada pemotongan kabel udara yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dalam pelaksanaannya Pemkot Bandung tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam menjaga stabilitas layanan publik yang bergantung pada jaringan internet," kata Farhan dalam keterangan yang diterima di Bandung, Jabar, Kamis.
Farhan memastikan proses migrasi jaringan dari kabel ke jaringan bawah tanah dilakukan secara bertahap dan terencana, dengan menyiapkan sistem cadangan terlebih dahulu sebelum dilakukan pemotongan.
"Internet untuk pelayanan publik tetap terjamin. Kami pastikan tidak ada gangguan karena sebelum pemotongan dilakukan, jaringan cadangan sudah disiapkan," katanya.
Ia menyebut pemerintah tidak akan memotong kabel apabila sistem cadangan belum siap.
Hal itu untuk menghindari gangguan terhadap layanan penting seperti perbankan, pendidikan, kesehatan, kependudukan, TNI, dan Polri.
Di sisi lain, Farhan menegaskan operator telekomunikasi memiliki tanggung jawab penuh terhadap layanan kepada pelanggan.
"Operator harus bertanggung jawab kepada pelanggan. Jika terjadi gangguan, harus segera ditangani," kata dia.
Menurut dia, masyarakat sebagai pelanggan juga memiliki hak untuk mendapatkan layanan terbaik, termasuk memilih alternatif penyedia layanan apabila mengalami gangguan yang tidak segera ditangani.
"Pelanggan memiliki hak untuk mencari alternatif koneksi jika layanan yang diterima tidak optimal," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kota Bandung targetkan penataan kabel di 85 ruas jalan tuntas Desember
Pewarta: Rubby Jovan PrimanandaEditor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.