Cimahi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cimahi mengungkap 33 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta mengamankan 35 tersangka dalam operasi yang dilakukan selama satu bulan terakhir di wilayah hukumnya.

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Cimahi Kompol Zulkarnaen di Cimahi, Rabu, mengatakan seluruh kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi sejak pekan pertama Mei 2026.

"Selama satu bulan terakhir sejak pekan pertama Mei, kurang lebih ada 33 kasus dengan 35 tersangka yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Cimahi," katanya.

Ia menjelaskan kasus yang diungkap didominasi narkotika jenis sabu sebanyak 15 kasus dengan 15 tersangka, disusul tembakau sintetis sebanyak 11 kasus dengan 11 tersangka.

Selain itu, polisi mengungkap lima kasus obat keras tertentu (OKT) dengan enam tersangka, satu kasus kartrid ketamin dengan dua tersangka, serta satu kasus peredaran ekstasi.

Menurut Zulkarnaen, dari total tersangka yang diamankan terdapat tiga residivis yang kembali terlibat tindak pidana narkoba meski sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam kasus serupa.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 263,24 gram sabu, 393,27 gram tembakau sintetis, 20 mililiter cairan sintetis, 40 butir ekstasi, dan 19.080 butir OKT.

Petugas juga mengamankan ketamin dalam bentuk cair dan kartrid yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Zulkarnaen mengatakan nilai keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp800 juta.

"Barang bukti ini jika dirupiahkan bernilai kurang lebih Rp800 juta dan berhasil menyelamatkan kurang lebih 100 jiwa manusia," katanya.

Ia menambahkan seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan untuk kepentingan pengembangan perkara serta mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Polres Cimahi akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba melalui penindakan, penyelidikan, dan pengembangan kasus guna menekan peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya.
 



Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026