Cianjur (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memastikan kondisi ketenagakerjaan di Cianjur masih terkendali dan belum ada indikasi pemutusan hubungan kerja massal meski sejumlah perusahaan terdampak tekanan ekonomi.

Kepala Disnakertrans Cianjur Denny Widya Lesmana di Cianjur, Selasa, mengatakan perusahaan yang bergantung pada bahan baku impor mulai menghadapi peningkatan biaya produksi akibat pelemahan rupiah sehingga beberapa sektor usaha mengalami penurunan jumlah pesanan.

Saat ini dinas terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha untuk memetakan berbagai kendala sebagai langkah mitigasi ketika situasi ekonomi terus memburuk, termasuk dengan serikat pekerja guna menjaga hubungan industrial tetap kondusif.

“Saat ini berbagai permasalahan terkait tekanan ekonomi yang melanda masih dapat diatasi pihak perusahaan, terlebih jumlah pesanan yang mereka terima menurun, antisipasi yang dilakukan dengan mengurangi jam lembur tanpa harus melakukan PHK,” katanya.

Kondisi saat ini dinilai masih aman, namun seluruh pihak tetap perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai kemungkinan perubahan situasi ekonomi yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Pihaknya berharap hubungan industrial yang harmonis tetap terjaga sehingga dunia usaha dapat terus berjalan dan pekerja memperoleh perlindungan serta kepastian kerja di tengah tantangan ekonomi yang sulit saat ini.

"Meski tekanan ekonomi terus terjadi pemerintah daerah dan serikat pekerja belum menemukan adanya gelombang PHK secara massal dilakukan perusahaan di Cianjur, kami berharap perekonomian kembali stabil," katanya.

Wakil Ketua Umum Serikat Pekerja Aneka Industri Cianjur Asep Saepul Malik mengatakan situasi ketenagakerjaan masih relatif stabil di Cianjur meski perekonomian mengalami tekanan seiring melemahnya nilai tukar rupiah.

"Meski saat ini tekanan ekonomi melanda seluruh bidang termasuk perusahaan namun belum ada PHK yang terjadi dalam skala kecil atau besar melanda pekerja di Cianjur atau di wilayah lain, kami terus berkoordinasi dengan perusahaan dan pemerintah daerah," katanya.

Sebagai langkah antisipasi, tambah dia, pemerintah pusat bersama unsur serikat pekerja dan pemangku kepentingan lainnya akan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) secara berjenjang mulai dari pusat hingga kabupaten/kota.

"Satgas PHK terbentuk dalam satu hingga dua pekan ke depan dan akan dipimpin langsung Menteri Sekretaris Negara, pembentukannya dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat pusat hingga daerah," katanya.



Pewarta: Ahmad Fikri
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026