Pengunjung memilih buku yang dijual di Gramedia Jalma, Semarang, Jawa Tengah, Senin (8/6/2026). Pemerintah resmi memberikan insentif fiskal khusus untuk penulis buku dengan mematok tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen dari royalti bruto, relaksasi perpajakan ini menjadi salah satu menu utama dalam paket kebijakan stimulus ekonomi yang berlaku efektif pada semester II/2026 sebagai upaya mendukung para penulis Indonesia tetap berkarya guna memperkuat ekosistem literasi nasional. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/agr



Pewarta: Makna Zaezar
Editor : M Agung Rajasa

COPYRIGHT © ANTARA 2026