Kuningan (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Barat menekankan pentingnya harmonisasi produk hukum daerah untuk mencegah lahirnya peraturan daerah (perda) yang berpotensi diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip HAM.
"Harmonisasi produk hukum daerah penting agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan persoalan," kata Kepala Kanwil KemenHAM Jabar Hasbullah Fudail saat ditemui di Kuningan, Jabar, Jumat.
Ia mengatakan proses harmonisasi diperlukan untuk memastikan setiap regulasi daerah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, sejumlah produk hukum daerah yang dinilai bermasalah turut menjadi perhatian dalam penilaian kualitas demokrasi di Jabar.
Hasbullah menyebut data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Indeks Demokrasi Indonesia Jabar, mengalami penurunan.
Penilaian tersebut, kata dia, mencakup aspek kebebasan, kesetaraan, dan kinerja lembaga pemerintahan.
"Beberapa regulasi daerah dianggap memiliki potensi diskriminatif sehingga menjadi bagian dari perhatian dalam penilaian tersebut," ujarnya.
Ia menuturkan sejumlah aturan yang menjadi sorotan, berasal dari berbagai daerah dan berkaitan dengan pembatasan kelompok tertentu maupun aturan bernuansa keagamaan.
Oleh karena itu, Kanwil KemenHAM Jabar mengusulkan evaluasi terhadap regulasi yang dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat.
Hasbullah mengatakan seluruh produk hukum daerah semestinya melalui tahapan harmonisasi sebelum ditetapkan menjadi regulasi.
"Harmonisasi diperlukan agar peraturan daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maupun prinsip hak asasi manusia," katanya.
Ia menambahkan proses pembentukan regulasi juga perlu didukung naskah akademik, uji publik, serta pelibatan masyarakat secara memadai.
"Dengan harmonisasi yang baik dan partisipasi publik yang kuat, produk hukum daerah dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak seluruh warga," ucap dia.
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.