Kota Bandung (ANTARA) - Wakil Wali Kota Bandung Erwin menyatakan siap kembali menjalankan tugas pemerintahan setelah Kejaksaan Negeri Bandung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat dirinya.
Erwin menyatakan rasa syukurnya atas keluarnya SP3 oleh Kejari Bandung dan menilai proses hukum telah berjalan secara objektif sesuai prinsip hukum yang berlaku.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan karena telah bekerja objektif dengan menganut prinsip hukum,” kata Erwin dalam keterangan yang diterima di Bandung, Jumat.
Ia mengatakan akan mulai kembali menjalankan aktivitas resmi pemerintahan pada Senin (8/6) mendatang.
Menurut dia, langkah awal yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung untuk membahas pembagian tugas dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Kota Bandung.
"Saya mungkin mau coba berdiskusi kira-kira apa tugas saya yang untuk berbagi gitu kan untuk menyelesaikan persoalan di Kota Bandung," katanya.
Erwin mengaku selama berstatus tersangka, dirinya tetap aktif melakukan kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk berceramah dan menjadi imam salat tarawih.
Selain itu, ia juga mengaku tetap membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat meski tidak dipublikasikan melalui media sosial.
Ia menilai keputusan penghentian penyidikan yang diterbitkan Kejari Bandung telah melalui kajian dan pertimbangan yang mendalam.
Baca juga: Pemkot Bandung hormati SP3 Wakil Wali Kota Erwin
Kejaksaan Negeri Bandung resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, mengatakan penghentian penyidikan dilakukan demi memberikan kepastian hukum setelah penyidik tidak menemukan unsur yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.
“Tapi dengan catatan bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat-alat yang lain yang berhubungan pada tindakan-tindakan tersebut, kasus akan kami buka,” kata Abun.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin bersama anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Keduanya diduga meminta sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa agar diarahkan kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan mereka.
Baca juga: Kejari Bandung hentikan penyidikan dugaan korupsi Wakil Wali Kota
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wakil Wali Kota Bandung siap kembali bertugas usai SP3 oleh Kejari
Pewarta: Rubby Jovan PrimanandaUploader : Isyati Putri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.