Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, meringkus seorang pria berinisial HDO yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana melalui pemanfaatan akun keuangan digital milik seorang mahasiswi hingga menimbulkan kerugian Rp28 juta.
Kepala Seksi Humas Polres Majalengka AKP Yayan Suripna di Majalengka, Kamis, mengatakan pelaku HDO merupakan warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang mahasiswi berinisial K (22), warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
Menurut dia, korban melaporkan adanya sejumlah tagihan pinjaman yang muncul pada akun keuangan miliknya meskipun tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
"Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp28 juta akibat dugaan penipuan dan penggelapan tersebut," katanya.
Ia menjelaskan peristiwa itu terjadi pada periode 15-30 Mei 2026 di wilayah Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Majalengka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk memperoleh akses terhadap telepon seluler milik korban.
"Pelaku diduga menggunakan akses tersebut untuk melakukan transaksi keuangan tanpa sepengetahuan korban," ujarnya.
Ia menuturkan pelaku mengajukan sejumlah pinjaman melalui akun yang terhubung dengan identitas korban, kemudian mengalihkan dana yang diperoleh ke rekening yang dikuasainya.
Korban, lanjut dia, tidak mengetahui tindakan tersebut karena pelaku menyampaikan keterangan yang membuat korban percaya terhadap asal-usul dana yang masuk ke rekeningnya.
Ia menyampaikan peristiwa itu baru terungkap, setelah korban memeriksa mutasi rekening dan tagihan pada akun keuangan digital miliknya.
"Korban kemudian menyadari terdapat kewajiban pembayaran yang tidak pernah dia ajukan sebelumnya," ujarnya.
Setelah menerima laporan, Polsek Majalengka Kota melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
“Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna proses hukum lebih lanjut,” ucap dia
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.