Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, Serka Frengky Yaru (kanan), Kopda Feri Heriyanto (kedua kiri), dan Serka Mochamad Nasir (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Serka Mochamad Nasir selama 13 tahun penjara dengan restitusi sebesar Rp750 juta, Kopda Feri Heriyanto selama tujuh tahun penjara dengan restitusi Rp500 juta, dan Serka Frengky Yaru dengan hukuman penjara selama satu tahun karena terbukti bersalah melakukan penculikan dan pembunuhan kacab bank, Mohamad Ilham Pradipta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr
Pewarta: Dhemas ReviyantoEditor : M Agung Rajasa
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.