Penyidik berada di dekat barang bukti dalam rilis pengungkapan kasus dugaan penipuan daring dengan modus Pig Butchering di Polda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (1/6/2026). Ditressiber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan daring modus Pig Butchering atau penipuan investasi jarak jauh yang menggabungkan penipuan asmara dan investasi kripto fiktif, dengan menangkap 39 tersangka yang terdiri dari 28 WNI dan 11 WNA serta mengamankan barang bukti berupa 140 gawai, 123 unit komputer, 78 unit monitor, satu sepeda motor, dua tangkapan layar laman kripto, dan empat unit televisi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/agr
Pewarta: Aprillio AkbarEditor : M Agung Rajasa
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.