Bandung (ANTARA) - Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat turun tangan mengawal pembuatan nota kesepahaman (MoU) kerja sama pengelolaan masjid di lahan SMA Negeri 3 Kota Sukabumi, guna meredam polemik dan menangkal potensi intervensi negatif dari pihak luar.

Langkah taktis ini diambil sebagai dasar hukum kepastian regulasi untuk menyelaraskan dualisme aturan, yakni tata kelola tempat ibadah berbasis masyarakat dengan regulasi pengelolaan aset sekolah pada tingkat SMA dan SMK.

"Ada sedikit gejolak yang harus kita sama-sama cari solusinya, dan alhamdulillah sudah disepakati akan dibuatkan MoU atau aturan terkait kerja sama pengelolaan masjid yang berada di SMA Negeri 3 Kota Sukabumi ini," kata Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat A Yamin dalam keterangan di Bandung, Jumat.

Yamin menjelaskan landasan hukum tertulis ini nantinya akan mengikat secara resmi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pihak sekolah SMAN 3 Kota Sukabumi, dan perwakilan masyarakat setempat.

Formulasi kesepakatan tersebut wajib memayungi dua dokumen legalitas agar tidak menabrak aturan formal pengelolaan masjid sekaligus aturan baku tata kelola lingkungan pendidikan di bawah kedinasan provinsi.

Melalui intervensi regulasi ini, DPRD Jawa Barat memastikan hak-hak beribadah siswa maupun warga sekitar tetap terpenuhi secara proporsional tanpa mengaburkan status kepemilikan aset daerah.

"Alhamdulillah sudah siap tidak ada kesulitan, dan setelah ini diharapkan tidak ada masalah dalam pengelolaan masjid, semakin tertib, kondusif," ujar Yamin menambahkan.



Pewarta: RPG
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026