Sumedang (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memperkuat peran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari tata kelola penguatan ekonomi masyarakat desa.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengatakan penguatan kelembagaan dilakukan untuk memastikan desa menjadi subjek utama dalam pengelolaan ekonomi berbasis potensi lokal.

“Koperasi ini memiliki peran yang sangat penting dan vital bagi desa karena akan menjadi penggerak ekonomi desa. Aset dari koperasi desa ini akan menjadi aset desa yang akan memberikan keuntungan besar bagi desa,” ujarnya di Sumedang, Jawa Barat, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa seluruh hasil keuntungan KDMP nantinya akan menjadi milik desa setempat, sehingga perputaran ekonomi tetap berada di desa.

“Yang 20 persen menjadi Pendapatan Asli Desa, dan 80 persen kembali ke masyarakat di desa itu. Dengan demikian, tidak ada keuntungan yang dibawa ke kota. Semua perputaran ekonomi tetap berada di desa,” jelasnya.

Menurutnya, sistem tersebut menjadi pembeda KDMP dengan model ritel pada umumnya yang keuntungannya cenderung mengalir ke investor di perkotaan.

Penguatan KDMP juga menjadi bagian dari strategi nasional pembangunan desa dalam periode 2025–2029 yang menempatkan desa sebagai pusat pemerataan ekonomi nasional.

Dalam kerangka tersebut, Kemendes mengarahkan pembangunan desa melalui 12 Aksi Bangun Desa, termasuk penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan KDMP sebagai penggerak ekonomi lokal.

Pada kesempatan tersebut, dirinya menjelaskan bahwa saat ini terdapat 75.266 desa yang menjadi sasaran utama pembangunan berbasis desa dan penguatan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.

Kemendes juga mencatat jumlah desa mandiri meningkat menjadi 20.503 desa pada 2025, naik dari 17.203 desa pada 2024, sementara desa tertinggal turun menjadi 4.672 desa.

Meski demikian, masih terdapat 9.366 desa tertinggal dan sangat tertinggal yang menghadapi tantangan dasar, termasuk 5.000 desa dengan keterbatasan air bersih, 8.984 desa belum memiliki fasilitas pengolahan sampah, serta 3.906 desa dengan kondisi jalan rusak berat.

Kondisi tersebut memperkuat urgensi KDMP sebagai instrumen ekonomi desa agar perputaran ekonomi tidak keluar dari desa, melainkan kembali menjadi nilai tambah bagi masyarakat.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendes perkuat KDMP sebagai Instrumen tata kelola ekonomi desa

Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026