Sumedang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) menyiapkan sebanyak 1.521 kalung sehat dalam rangka pemeriksaan hewan kurban di wilayah tersebut.

Kepala Diskanak Sumedang Asep Aan Dahlan di Sumedang, Senin, mengatakan  pemeriksaan hewan kurban sudah mulai dilakukan dengan jadwal yang disesuaikan dengan ketersediaan setiap unit wilayah.

“Setiap unit telah mengirimkan petugas kesehatan dan jadwal sendiri kita sesuaikan dengan setiap wilayah agar optimal menyeluruh. Setelah dinyatakan sehat, nanti diberikan kalung sehat yang disiapkan sekitar 1.521 buah,” ucapnya.

Menurut dia, kalung sehat tersebut nantinya akan diberikan sesuai jumlah ternak yang telah diperiksa sebagai tanda bahwa hewan tersebut dinyatakan layak untuk kurban maupun dikirimkan ke antardaerah.

“Kami akan berikan juga sertifikat sehat, hanya yang berkalung dan bersertifikat saja yang diizinkan untuk diedarkan ke wilayah lain untuk dikurbankan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan  dilakukan di sembilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di berbagai wilayah, seperti Pamulihan, Tanjungsari, Sumedang Kota, Cimalaka, Conggeang, Tomo, Situraja, Tanjungkerta, dan Wado.

Ia juga menambahkan jumlah personel yang diterjunkan pada setiap UPT  sekitar 4-6 petugas yang terdiri atas dokter hewan dan paramedik veteriner, sehingga total personel yang disiagakan mencapai sekitar 40 orang.

"Jumlah petugas disesuaikan dengan konsentrasi peternak dan pelaku usaha ternak di masing-masing wilayah, setiap UPT sekitar empat hingga enam termasuk dokter dan petugas," jelasnya.

Selain pemeriksaan sebelum penyembelihan atau ante-mortem, Diskanak Sumedang juga akan melakukan pemeriksaan pasca pemotongan atau post mortem di lokasi penyembelihan hewan kurban.

Pemeriksaan dilakukan di masjid maupun lokasi pemotongan warga untuk memastikan daging kurban aman dikonsumsi masyarakat dengan melibatkan beberapa pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

Ia menambahkan pihaknya memiliki kewenangan untuk menunda maupun menolak hewan kurban yang terindikasi penyakit hewan menular strategis, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau belum memenuhi syarat umur minimal kurban.

“Kalau ada indikasi penyakit menular strategis, seperti PMK atau umurnya belum cukup, rekomendasi akan bisa ditunda atau ditolak guna mencegah penyakit menular,” ucapnya.

Pihaknya juga saat ini terus melakukan pendataan potensi dan perkiraan kebutuhan hewan kurban di wilayah Sumedang guna memetakan ketersediaan dan sebaran ternak, sehingga kebutuhan masyarakat serta pengawasan kesehatan hewan tetap berjalan optimal di seluruh tahapan.



Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026