Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob berjalan saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2026). Dalam sidang tersebut YouTuber Resbob divonis dua tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penghinaan terhadap suku Sunda. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr
Pewarta: Raisan Al FarisiEditor : M Agung Rajasa
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.