Bandung (Antaranews Jabar) - Tim Cyber Crime Polda Jawa Barat akan membantu Bawaslu Jawa Barat untuk menangani kasus kampanye hitam di dunia maya oleh akun instragram @perisai.rakyat21 yang menyerang kontestan Pilgub Jabar Tb Hasanuddin-Anton Charliyan atau pasangan Hasanah.
"Karena ini laporannya di medsos, subjek hukumnya belum terang benderang yakni akun instragram. Jadi kami akan meminta bantuan Tim Cyber Crime Polda Jabar untuk membantu mengidentifikasi kasus ini," kata Koordinator Divisi hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia, di Kota Bandung, Rabu.
Menurut dia, pihaknya dan Tim Cyber Crime Polda Jawa Barat akan bekerja sama selama lima hari ke depan sejak diterimanya laporan dari Tim Advokasi Pasangan Hasanah untuk mengidentifikasi kasus ini seperti mencari tahu pemilik akun @perisai.rakyat21 tersebut.
"Kami akan bekerja selama lima hari ke depan dan jika dalam batas waktu tersebut belum menemui titik terang kami sarankan Tim Advokasi Pasangan Hasanah melaporkan kasus ini menjadi tindak pidana memakai UU ITE ke kepolisian," kata dia.
Pemilik akun instragram @perisai.rakyat21 ini diduga melanggar Pasal 69 huruf b Undang-undang Pilkada yakni menghina pasangan calon peserta pilkada dan akibat perbuatannya tersebut pemilik akun tersebut bisa dijerat dengan pasal 187 ayat 2 UU tentang Pilkada.
"Pelaku bisa dihukum penjara tiga sampai 16 bulan jika terbukti melanggar pasal 69 huruf b UU tentang Pilkada," katanya.
Sebelumnya Tim Advokasi pasangan Hasanah melaporkan akun instragram @perisai.rakyat21 ke Bawaslu Jawa Barat, Kamis, karena akun tersebut dinilai memuat konten kampanye hitam dan mengutarakan ujaran kebencian kepada pasangan itu.
Polda bantu tangani kampanye hitam terhadap Hasanah
Rabu, 14 Maret 2018 15:23 WIB