Cirebon (ANTARA) - Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Cirebon, Jawa Barat, mencatat sekitar 50 kasus suspek campak selama Januari hingga April 2026 yang dirawat dengan mayoritas kasus masuk melalui instalasi gawat darurat (IGD) dalam kondisi berat.
Direktur Utama RSD Gunung Jati Katibi di Cirebon, Jumat, mengatakan rumah sakit tersebut menjadi rujukan utama penanganan campak dari berbagai fasilitas kesehatan di Cirebon dan sekitarnya.
“Sampai saat ini, rumah sakit berposisi sebagai penerima rujukan. Rujukan datang melalui dua pintu, yaitu IGD dan rawat jalan,” ujarnya.
Dia mengatakan jumlah pasien yang datang melalui jalur rawat jalan relatif kecil dibandingkan dengan pasien yang masuk melalui IGD.
Ia mengatakan pada layanan IGD jumlah pasien jauh lebih banyak serta sebagian besar memerlukan perawatan lanjutan di ruang rawat inap.
“Untuk dari IGD, Januari 26 pasien, Februari 19 pasien, dan Maret lima pasien. Totalnya hingga saat ini sekitar 50 pasien,” katanya.
Ia menilai angka tersebut baru mencerminkan kasus yang telah dirujuk ke rumah sakit, sehingga jumlah sebenarnya di masyarakat kemungkinan jauh lebih tinggi.
Oleh karena itu, pihaknya memperkuat layanan penanganan campak, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun sarana prasarana, termasuk penyediaan ruang isolasi untuk mencegah penularan di lingkungan rumah sakit.
Seorang dokter spesialis anak RSD Gunung Jati dr Suci Saptyuni Permadi mengatakan sebagian besar pasien yang dirawat sudah dalam kondisi berat dan disertai komplikasi.
Ia menyebutkan komplikasi yang sering ditemukan pada pasien campak, antara lain bronkopneumonia, otitis media, sepsis, ensefalitis, dan miokarditis yang dapat memperburuk kondisi pasien.
“Kami mendapatkan pasien yang sampai gawat dan harus dipindahkan ke ruang intensif ada empat pasien,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, dua balita dilaporkan meninggal dunia akibat campak setelah mengalami komplikasi berat dengan kondisi pemberat.
Ia menegaskan imunisasi menjadi langkah utama pencegahan untuk menekan risiko kasus berat, sekaligus melindungi anak dari komplikasi serius akibat infeksi virus campak.
“Keduanya tidak diimunisasi secara lengkap. Anak wajib diimunisasi sesuai jadwal, mulai usia sembilan bulan hingga kurang dari 15 tahun,” ujarnya.
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026