Cianjur (ANTARA) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bersama dinas terkait segera melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat usaha yang diduga menyalahgunakan gas bersubsidi 3 kilogram sehingga terjadi kelangkaan.
   
Ketua Komisi II DPRD Cianjur Aziz Muslim di Cianjur, Selasa, mengatakan hal tersebut ditemukan setelah pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Hiswana Migas Cianjur, Dikumdagin Cianjur, dan agen gas elpiji di Cianjur.

Dimana dalam RDP pihaknya mendapat sejumlah kesimpulan awal terkait penyebab kelangkaan gas 3 kilogram di sejumlah wilayah di Cianjur, seperti adanya penggunaan gas subsidi oleh sektor yang tidak berhak, seperti restoran, peternakan ayam, hingga dapur MBG.

“Penyebab kelangkaan gas 3 kilogram di Cianjur diduga karena adanya penyalahgunaan sektor usaha yang seharusnya tidak menggunakan gas subsidi, sehingga kami akan mendalami dan segera melakukan sidak bersama ke lapangan termasuk dengan Pertamina," katanya. 

Lokasi usaha yang menjadi sasaran mulai dari restoran, peternakan, dan dapur MBG untuk memastikan penggunaan gas subsidi tepat sasaran dan tidak ada yang menyalahi aturan karena gas bersubsidi hanya untuk rumah tangga dan pelaku UMKM.

Pihaknya berkoordinasi dengan Pertamina pusat serta instansi terkait di bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM) Jabar untuk mendapatkan kejelasan terkait pendistribusian dan pengawasan barang bersubsidi terutama gas 3 kilogram.

Ketua Hiswana Migas Cianjur Hedi Permadi Boy, mengatakan kuota pasokan gas bersubsidi 3 kilogram di Cianjur setiap bulan-nya masih normal di angka 2,1 juta tabung sesuai kebutuhan masyarakat dan dinilai mencukupi.

Pihaknya menyebutkan adanya kemungkinan kebocoran di lapangan yang menyebabkan gas bersubsidi di Cianjur tidak tepat sasaran sehingga terjadi kelangkaan di sejumlah wilayah.

“Kemungkinan ada kebocoran di sektor lain tapi secara kuota dari Pertamina sudah cukup, selama ini berbagai upaya dilakukan termasuk larangan agen menjual gas bersubsidi pada pihak yang tidak berhak terlebih pada oknum pengoplos," katanya. 

Sedangkan terkait dugaan penggunaan gas subsidi oleh dapur MBG jelas dilarang karena pengelola diwajibkan menggunakan gas elpiji non-subsidi ukuran 12 atau 13 kilogram.

Sehingga ke depan, pihaknya bersama DPRD dan dinas terkait akan melakukan sinkronisasi data kebutuhan elpiji berdasarkan jumlah penduduk, pelaku UMKM, hingga sektor usaha lainnya, agar distribusi gas subsidi lebih tepat sasaran.
 



Pewarta: Ahmad Fikri
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026