Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menetapkan Direktur Utama PT Bandung Daya Sentosa (BDS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan boneless dada ayam yang merugikan negara hingga Rp125 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri di Bandung, Selasa, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama pengadaan ayam boneless dada (BLD) yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai ketentuan.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp125 miliar,” ujarnya.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan penyimpangan pada kegiatan pengadaan komoditas ayam di badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan kerja sama tersebut terdapat ketidaksesuaian antara perjanjian dengan realisasi di lapangan sehingga menimbulkan kerugian.
“Seharusnya kegiatan ini berjalan sesuai kontrak, namun dalam praktiknya ditemukan penyimpangan,” katanya.
Selain itu, kegiatan pengadaan tersebut juga melibatkan pihak vendor, tetapi kewajiban yang seharusnya dipenuhi tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
Penyidik juga menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kegiatan usaha tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Akhmad juga menambahkan bahwa proses penyidikan perkara tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
“Penetapan tersangka ini didasarkan pada serangkaian tindakan penyidikan. Kami sudah memeriksa saksi kurang lebih sekitar 40 orang,” ujarnya.
Selain Direktur Utama PT BDS berinisial YB, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial C yang merupakan Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya (CFR).
“C merupakan Direktur Utama PT CFR. Namun yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dalam perkara lain, sedangkan dalam perkara ini baru hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Meski telah menetapkan dua tersangka, Kejari Kabupaten Bandung menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain seiring pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026