Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemenuhan persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko bagi para pelaku usaha, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengantongi izin sebelum menjalankan aktivitasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur Superi Faizal di Cianjur, Selasa, mengatakan SE tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang wajib memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi.
Bagi pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan, kata dia, akan dikenakan konsekuensi administratif, meski pihaknya hanya sebatas melakukan pemantauan dan menyampaikan laporan pada pihak terkait.
"Setiap pelaku usaha harus melengkapi persyaratan dasar perizinan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (TKKPR), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," katanya.
Pihaknya mengimbau seluruh pelaku usaha di Cianjur untuk segera melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku tanpa pengecualian wajib mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah, termasuk SPPG.
Dalam SE Nomor: B/4001/182/Setda/04/2026 Tahun 2026 disebutkan pada poin pertama bahwa setiap SPPG harus memiliki perizinan berusaha terlebih dahulu sebelum beroperasi.
"SE diterbitkan tindak lanjut dari ketentuan regulasi pemerintah pusat atau PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko," katanya.
Pihaknya mencatat hingga saat ini baru dua SPPG di Cianjur yang sudah mengantongi izin usaha, masing-masing berlokasi di Kecamatan Cibeber dan Cilaku. Sedangkan dua SPPG lainnya masih dalam proses pengurusan perizinan.
“Kami tidak tahu persis berapa jumlahnya, namun informasi yang diterima lebih dari 200 SPPG di Cianjur, sehingga kami minta segera mengurus perizinan lengkap, termasuk jenis usaha lainnya yang belum mengantongi izin," katanya.
Pihaknya akan memberikan informasi dan data pada Badan Gizi Nasional (BGN) nama SPPG yang sudah mematuhi ketentuan dan mana yang belum, sehingga dapat ditindaklanjuti agar secepatnya melengkapi persyaratan perizinan, termasuk perizinan berusaha berbasis risiko.
Pewarta: Ahmad FikriEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026