Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor AR (43) yang hendak menjual barang hasil curian secara tunai di tempat atau Cash On Delivery di media sosial  pada korban yang berpura-pura sebagai pembeli.   

Kapolsek Cibeber Kompol Tio di Cianjur, Senin, mengatakan tertangkapnya pelaku setelah korban Beben (29) warga Kecamatan Cibeber mendapati sepeda motor miliknya ditawarkan di media sosial, sehingga memancing pelaku untuk melakukan transaksi melibatkan seorang temannya.

Sehingga keduanya membuat janji bertemu di Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, bahkan sejumlah petugas yang sudah mendapat laporan disebar di lokasi pertemuan, namun  pelaku sempat hendak melarikan diri ketika hendak ditangkap petugas namun aksinya digagalkan korban dibantu warga sekitar. 

"Pelaku akhirnya berhasil diringkus dan sempat menjadi bulan-bulanan warga serta korban yang marah, hingga akhirnya pelaku diamankan di Polsek Cibeber guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.

Di hadapan petugas pelaku menyebutkan sengaja mencuri sepeda motor milik korban yang selama ini cukup dikenal-nya dengan alasan meminjam dan dibawa kabur untuk dijual guna kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan korban awalnya tidak curiga, sehingga meminjamkan sepeda motornya pada pelaku karena saling kenal, namun selang dua hari pelaku tidak kembali, dan korban mendapati sepeda motor miliknya hendak dijual di media sosial.

Modus yang sama tambah dia, kerap terjadi sehingga pihaknya meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan tidak sembarangan meminjamkan kendaraan sekalipun pada orang yang sudah dikenal.

"Kami minta warga berhati-hati dan waspada meminjamkan kendaraan pada orang lain yang dirasa mencurigakan, pastikan kendaraan yang dipinjamkan dalam pengawasan atau ditemani langsung pemilik," katanya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika mendapati pelaku pencurian atau kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal termasuk berbagai penyakit masyarakat lainnya serta peredaran narkoba dan obat terlarang.



Pewarta: Ahmad Fikri
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026