Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob membuka rompi tahanan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Dalam sidang tersebut Jaksa penuntut umum menuntut Resbob dua tahun enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr



Pewarta: Raisan Al Farisi
Editor : M Agung Rajasa

COPYRIGHT © ANTARA 2026