Rancaekek (ANTARA) - Sosok Aep Saepudin (42) yang dikenal sebagai Ki Bedil atau pelaku penjualan senjata api rakitan yang diamankan aparat kepolisian di Kampung Rancasepat, Rancaekek, Kabupaten Bandung, dikenal warga sebagai pribadi yang tertutup dan jarang berinteraksi di lingkungan sekitar.
Ketua RT setempat, Asep Rosadi, mengatakan bahwa pria tersebut bukan warga asli setempat dan lebih banyak menghabiskan waktu di luar rumah dan menyebut keberadaan terduga pelaku pun jarang diketahui warga karena aktivitasnya yang tidak menonjol.
“Jarang ngobrol saya sama dia (pelaku), Dianya jarang di rumah jadi ga ketemu. Saya tahunya dia bukan orang asli sini, cuma istrinya asli orang sini,” kata Asep, di Bandung, Senin.
Baca juga: Ki Bedil Ahli Senpi Rakitan Diciduk
Menurut dia, keseharian terduga pelaku cenderung seperti pekerja pada umumnya, yakni berangkat pada pagi hari dan kembali ke rumah pada malam hari sehingga membuat interaksi dengan warga sekitar menjadi sangat minim.
“Setahunya pagi berangkat kerja, malam pulang. Jadi memang jarang terlihat,” ujarnya.
Selain itu, Asep menyebut terduga pelaku tinggal bersama istri dan dua anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar di wilayah tersebut dan keluarga tersebut pun diketahui tidak banyak bergaul dengan warga sekitar.
Hingga peristiwa penangkapan terjadi, Asep mengaku belum pernah menjalin komunikasi langsung dengan terduga pelaku maupun keluarganya.
“Sampai sekarang saya juga belum pernah komunikasi dengan pihak keluarganya,” katanya.
Ia menambahkan, selama tinggal di lingkungan tersebut, tidak ada perilaku mencolok dari terduga pelaku yang menimbulkan kecurigaan warga.
Hal ini yang membuat warga merasa terkejut saat mengetahui adanya penangkapan oleh aparat kepolisian.
Sebelumnya, Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri melakukan penindakan dilakukan terhadap dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran senjata api serta bahan peledak ilegal di Rancaekek, Bandung.
Operasi tersebut dipimpin Kanit 1 Satresmob AKBP Harry Azhar bersama personel pada Senin (6/4) di dua lokasi, yakni sebuah warung nasi di kawasan Cipacing, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, serta wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Aep Saepudin (42) yang diduga berperan sebagai perantara atau broker penjualan senjata api ilegal.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magazin, satu unit senjata laras panjang yang belum selesai, dua butir peluru kaliber 22, serta sejumlah barang lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman pelaku di Rancaekek Kulon.
Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan berbagai jenis amunisi dengan beragam kaliber, termasuk peluru 5,56 mm, 7,62 mm, 9 mm, hingga proyektil dan perlengkapan lainnya.
Selanjutnya, tim kedua melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku lain, yakni Tatang Sutardin (57), yang diduga berperan sebagai pembuat senjata api.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah komponen senjata laras panjang serta alat-alat yang digunakan untuk merakit senjata api.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.