Cianjur (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat penerapan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan untuk perusahaan swasta disesuaikan dengan kebutuhan terutama bagi sektor yang memungkinkan secara operasional.

Kadisnakertrans Cianjur Denny W Lesmana di Cianjur, Rabu, mengatakan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pemerintah mengimbau perusahaan untuk menerapkan WFH selama satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari upaya penghematan energi sekaligus menjaga produktivitas kerja. 

Dimana SE tersebut telah disampaikan ke seluruh perusahaan yang ada di wilayah Cianjur, namun pelaksanaannya diserahkan kembali pada pihak perusahaan sesuai dengan kebutuhan operasional dan tidak bersifat wajib.

“Surat edaran dari kementerian sudah kami sampaikan, dimana untuk teknis pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan,” katanya.

Dia menjelaskan tidak semua sektor usaha memungkinkan untuk menerapkan sistem kerja dari rumah terutama pada sektor produksi yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja dalam menjalankan operasional.

“Biasanya di perusahaan swasta yang memungkinkan melakukan WFH biasanya bagian administrasi atau manajemen, namun  semuanya dikembalikan ke pihak perusahaan menyesuaikan kebutuhan masing-masing,” katanya.

Sedangkan terkait bekerja dari rumah atau WFH bagi ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, sudah diterapkan sepekan sekali sejak Februari setelah ada rencana Pemerintah Pusat terkait kebijakan WFH yang diterapkan setelah Lebaran.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Akos Koswara, mengatakan WFH bagi ASN sudah dilakukan sejak Februari 2026 karena mengikuti Pemprov Jabar dan Pemerintah Pusat.

"Komposisi-nya 60 persen WFH dan 40 persen WFO, dilakukan sebagai bagian dari efisiensi anggaran sekaligus wujud budaya kerja adaptif dan berkelanjutan," katanya.

Selama penerapan WFH terjadi penghematan yang cukup signifikan di beberapa sektor seperti penggunaan listrik dan air, sehingga anggarannya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain.

Kebijakan penerapan WFH bagi ASN di lingkungan Pemkab Cianjur dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 800.1.1.3/0007/BKPSDM/01/2026 dengan sistem hybrid working setiap Rabu dan Kamis yang berlaku sejak 5 Februari 2026.
 



Pewarta: Ahmad Fikri
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026