Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Rabu ini, yang dipicu oleh ketidakpatuhan petugas di lapangan terhadap aturan baru mengenai penghapusan syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Langkah "bersih-bersih" ini bermula dari unggahan viral seorang warga yang melakukan inspeksi mendadak mandiri untuk membuktikan efektivitas Surat Edaran Gubernur. Namun, saat mencoba membayar pajak di Samsat tersebut, petugas masih bersikukuh meminta dokumen asli KTP pemilik lama, mengabaikan instruksi terbaru yang berlaku sejak 6 April 2026.
"Hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta. Selanjutnya akan dilakukan investigasi dari Pemprov Jawa Barat dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian," kata Dedi dalam keterangan di Bandung, Rabu.
Dedi menjelaskan bahwa investigasi mendalam diperlukan untuk mengungkap titik lemah birokrasi yang menghambat implementasi kebijakan publik tersebut.
Ia ingin memastikan apakah kendala tersebut bersifat administratif atau adanya pembangkangan instruksi di level operasional.
"Dari investigasi tersebut akan ditemukan fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan," ujarnya.
Mantan Bupati Purwakarta tersebut menekankan bahwa integritas pelayan publik diukur dari kemudahan yang dirasakan masyarakat.
Menurutnya, semua petugas harus serius memberikan pelayanan yang memudahkan, terutama dalam urusan krusial seperti pembayaran pajak kendaraan yang menjadi sumber pendapatan daerah.
Sebagai informasi, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026. Aturan tersebut secara eksplisit menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama untuk perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di seluruh kantor Samsat se-Jawa Barat.
"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," kata Dedi dalam keterangan tertulis di waktu sebelumnya.
Pewarta: Ricky PrayogaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026