Bandung (Antaranews Jabar) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan politik uang saat masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018-2023 adalah hukumnya haram.
"(Politik uang) itu haram mutlak. Kalau mulai sesuatu dengan barang haram gimana ke depan memimpinnya," kata Ketua MUI Jawa Barat Rachmat Syafei usai acara Silaturahim MUI dengan Ulama dan DKM Se-Jawa Barat, di Kota Bandung, Rabu.
Menurut dia, orang yang menjadi pemberi atau menerima politik uang saat Pilgub Jawa Barat 2018 dinyatakan berdosa.
"Baik menerima dan yang memberi sama rata dosanya. Jelas sekali haditsnya, `memberi atau memberikan suap itu dilarang," kata dia.
Selain itu, berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dijelaskan tentang sanksi pidana yang bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang..
Pada kesempatan tersebut, MUI Jawa Barat juga mendeklarasikan dan pernyataan dalam Pilkada Serentak dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018-2023.
Berikut beberapa poin pentingnya seperti
1. Masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih diimbau untuk menggunakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab atau jangan golput. Tujuannya untuk melahirkan pemimpin yang akan mengemban tugas Amar ma`ruf nahi mungkar.
2. Mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik politik uang dan golput karena itu adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dalam proses memilih pemimpin yang diwajibkan dalam agama.
3. Meminta masyarakat untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa jujur, terpercaya, amanah aktif dan aspiratif serta mempunyai komitmen menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.
4. Menolak segala praktik politik uang yang dilakukan oleh siapa pun karena, praktik itu dapat mencederai demokrasi dan masa depan bangsa.
5. Mengimbau kepada seluruh calon kepala daerah agar tidak menggunakan isu SARA sebagai bahan kampanye karena berpotensi memecah belah masyarakat dan umat beragama. Jangan pula menggunakan tempat ibadah sebagai sarana kampanye.
6. Mengimbau penggunaan media sosial pun harus digunakan secara bertanggung jawab. Jangan menghujat, saling menghina menghina atau menumbuhkan kebencian pada pemerintah.***2***
(U.A066/B/Y008/Y008) 21-02-2018 17:02:07
MUI Jabar nyatakan haram terhadap politik uang
Rabu, 21 Februari 2018 21:31 WIB