Bandung (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor Garut akan meminta tim psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan seorang ibu yang menjadi tersangka menyusul penganiayaan terhadap anak kandungnya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk kepentingan penyidikan kepolisian lebih lanjut.
"Untuk kejiwaan secepatnya kita periksa," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan, tersangka berinisial NN (32) warga Kampung/Desa Lebak Agung, Kecamatan Karangpawitan, Garut, telah diamankan polisi setelah dilaporkan masyarakat karena menganiaya anak kandungnya inisial MR (7).
Polisi, kata Budi, telah mengamankan tersangka untuk pemeriksaan hukum oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut.
Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, tersangka belum dapat memberikan keterangan lebih rinci karena kondisinya seringkali menangis kemudian tidur.
"Proses penyidikan masih belum maksimal karena si pelaku masih kaget nangis dan tidur. Hasil pemeriksaan dokter umum, pelaku dinyatakan sehat," katanya.
Kasus penganiayaan anak terungkap setelah adanya laporan dari guru sekolah korban yang curiga melihat kondisi fisik korban terdapat luka bakar di bagian kakinya.
Korban mengakui luka bakar tersebut akibat perbuatan ibunya menggunakan setrika panas.
Guru sekolah korban kemudian melaporkan kepada pihak berwajib untuk selanjutnya kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap tersangka.
Sementara ini korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Garut untuk mendapatkan penanganan medis.
Polres Garut periksa kejiwaan ibu penganiaya anak
Rabu, 21 Februari 2018 10:39 WIB